Sidang Pelanggaran Etik KPU Seram Bagian Barat Ditunda
jpnn.com - ‪JAKARTA - Sidang etik perdana anggota KPU Seram Bagian Barat (SBB) Maluku selaku pihak teradu akhirnya ditunda. Pasalnya, Ketua KPU SBB Rusli Siauta dan anggota Jaffar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka, dan James Sahusilawane, tidak hadir.
"Teradu sudah mengirim surat ke sekretariat DKPP. Mereka tidak bisa hadir karena sedang mengurus penetapan daftar calon tetap (DCT) yang jadwalnya 24 Agustus ini," kata Sekretaris Sidang DKPP Osbin Samosir di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Adapun perkara yang diadukan terkait tidak lolosnya pihak pengadu yakni Abdul Muthalib Kaisupy dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten SBB.
Anggota DPRD Kabupaten SBB dari Fraksi PPP itu tidak diloloskan karena persyaratan ijazah SMA dianggap tidak memenuhi syarat.
Atas ketidakhadiran pihak teradu serta mempertimbangkan jarak antara SBB-Jakarta, majelis sidang menawarkan sidang jarak jauh melalui video conference. Selain itu bisa juga dilakukan sidang daerah yang diselenggarakan di Maluku.
"Yang terpenting harus cepat, karena DCT tanggal 24 Agustus. Hak-hak konstitusional pengadu sebagai hak tertinggi harus secepatnya terpenuhi. Kami akan melakukan hal-hal signifikan, tunggu dari kami," ucap Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini. (dil/jpnn)
‪JAKARTA - Sidang etik perdana anggota KPU Seram Bagian Barat (SBB) Maluku selaku pihak teradu akhirnya ditunda. Pasalnya, Ketua KPU SBB Rusli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret