Sidang Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang, Hakim Cecar Putra Terdakwa

Sidang Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang, Hakim Cecar Putra Terdakwa
Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024). Foto: dok sumber

jpnn.com, KARAWANG - Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Adapun saksi yang hadir di persidangan adalah Dandy Sugianto yang merupakan anak terdakwa.

Hakim Ketua Nelly Andriani mencecar saksi terkait dugaan tanda tangan palsu. Awalnya, hakim mempertanyakan apakah saksi mengerti dengan permasalahan yang terjadi anatar ibunya dengan adiknya tersebut.

"Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?" tanya Hakim.

"Saya juga nggak ngerti," jawab Dandy.

Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi terkait hak-hak Stephanie yang diambil.

"Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie-red) tidak dimasukan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?"

Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie. "Nggak ada Bu. Nggak ada yang dihilangkan," ucap Dandy.

Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News