Sidang Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang, Hakim Cecar Putra Terdakwa
jpnn.com, KARAWANG - Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Adapun saksi yang hadir di persidangan adalah Dandy Sugianto yang merupakan anak terdakwa.
Hakim Ketua Nelly Andriani mencecar saksi terkait dugaan tanda tangan palsu. Awalnya, hakim mempertanyakan apakah saksi mengerti dengan permasalahan yang terjadi anatar ibunya dengan adiknya tersebut.
"Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?" tanya Hakim.
"Saya juga nggak ngerti," jawab Dandy.
Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi terkait hak-hak Stephanie yang diambil.
"Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie-red) tidak dimasukan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?"
Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie. "Nggak ada Bu. Nggak ada yang dihilangkan," ucap Dandy.
Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7)
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya