Sidang Pembuktian Hasil Verifikasi Ulang 27 Mei
Sabtu, 21 Mei 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda pembuktian hasil verifikasi ulang syarat dukungan empat pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (27/5) mendatang.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Bagian Humas MK disebutkan, persidangan itu nantinya untuk membuktikan benar tidaknya laporan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Tapteng, sebagaimana diperintahkan MK dalam putusan selanya.
Baca Juga:
Selain itu, sidang juga untuk menguji benar tidaknya laporan dari pihak penggugat, dalam hal ini pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan Alibiner Sitompul -Steven Simanungkalit. Laporan atau bukti yang disodorkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung sebagai pihak terkait, juga akan diuji.
Laporan dari KPU Provinsi Sumut, KPU Pusat, Bawaslu, dan Panwaslu Kabupaten Tapteng terkait proses verifikasi juga akan menjadi bahan untuk diuji di persidangan yang akan dimulai pukul 09.00 Wib itu.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda pembuktian hasil verifikasi ulang syarat dukungan empat pasangan calon bupati-wakil
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum