Sidang Pembunuh Eno Diwarnai Demo
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana terdakwa RAM (15) salah satu pelaku pembunuh Eno Parihah, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6) siang. Di saat jalannya persidangan, kerabat serta keluar Eno juga menggelar aksi demo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menambah jumlah personel untuk menjaga jalannya persidangan itu.
"Sudah diantisipasi dan tentunya juga akan kami amankan sesuai jumlah massa yang ada," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6).
Dia menerangkan, pengawalan akan melibatkan intelijen. Hal ini dibutuhkan untuk upaya tangkal. Jangan sampai ada orang yang merencanakan sesuatu yang buruk.
"Kami lihat perkembangannya intelijennya juga akan berbaur sama mereka nanti. Kalau memang dibutuhkan kekuatan, kami akan lakukan penambahan personel," bebernya.
Seperti diketahui, dalam kasus Eno Parihah yang dibunuh dengan gagang cangkul, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka ada RAM (15), Rahmad Arifin (20), dan Imam Pahriadi (24).
Namun, RAM lebih dulu disidang karena terdakwa masih di bawah umur. RAM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka