Sidang Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Farah Primadani Bikin Merinding
Senin, 19 Desember 2022 – 15:55 WIB

Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, TKP pembunuhan terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com
Farah menyebut ada satu luka tembak yang tidak tembus, yakni di dada.
Sebab, lanjutnya, ditemukan sebutir peluru yang bersarang di rongga dada Yosua.
"Kami temukan satu buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya di rongga dadanya," tutur Farah.
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahli forensik dan medikolegal Farah Primadani Karouw menyampaikan keterangan pada sidang pembunuhan Brigadir J. Bikin merinding.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan China Digelar Tertutup
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana