Sidang Pembunuhan Brigadir J Memasuki Tahap Akhir, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

Sidang Pembunuhan Brigadir J Memasuki Tahap Akhir, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Masa penahanan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diperpanjang hingga 6 Februari 2023.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News