Sidang Pembunuhan Brigadir J: Pengakuan Mengejutkan Irfan Saat Mengganti DVR CCTV

Sidang Pembunuhan Brigadir J: Pengakuan Mengejutkan Irfan Saat Mengganti DVR CCTV
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa

jpnn.com, JAKARTA - Irfan Widyanto mengaku tidak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Bekas anggota Bareskrim Polri itu menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Tidak ada,” ucap Irfan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut sisampaikan Irfan ketika menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait dengan keberadaan surat perintah penggantian DVR CCTV itu.

Jaksa pun sempat menyinggung soal adanya prosedur yang harus dijalani untuk mengambil DVR CCTV tersebut.

Irfan menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kompleks Polri Duren Tiga pada Sabtu, 9 Juli 2022, itu dilandasi perintah dari atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya (Ari Cahya) langsung," kata Irfan.

Dia mengaku saat itu menerima mandat dari Ari Cahya untuk bertemu dengan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria yang kemudian menyuruhnya mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengungkap saat-saat mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News