Sidang Pembunuhan Mirna, Giliran Hakim dan Jaksa Cecar Jessica
Rabu, 28 September 2016 – 09:08 WIB

Jessica Kumala Wongso. FOTO: Dok.JPNN.com
Persidangan masih akan berlangsung beberapa kali lagi.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Jessica nanti akan mendengarkan tuntutan JPU.
Setelah itu, Jessica dan penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.
Jaksa kemudian bisa menyampaikan jawaban atas nota pembelaaan yang di dalam pasal 184 KUHAP disebut replik.
Setelah replik, terdakwa dan penasihat hukum masih berkesempatan menyampaikan duplik sebagai jawaban atas replik JPU. Pada persidangan akhir majelis hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.(boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar. Hari ini, Rabu (28/9),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT