Sidang Pembunuhan Yosua: Romo Magnis Singgung Zaman Hitler, Jelas Menyasar Sambo
Senin, 26 Desember 2022 – 15:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum menyebut Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu masih aktif sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Franz Magnis Suseno menjadi saksi ahli pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer. Keterangannya memberatkan Ferdy Sambo?
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan China Digelar Tertutup
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana