Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok
Senin, 24 Juni 2013 – 20:51 WIB
JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/6) kembali menggelar sidang sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total E&P Indonesie (TEPI) sebagai penggugat dan Judith J. Navarro Dipodiputro sebagai tergugat.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Bayu Parmadi, Manager Human Resources TEPI dari penggugat itu terungkap bahwa (TEPI), perusahaan migas asal Perancis yang menjadi kontraktor Migas di Blok Mahakam bersama perusahaan Inpex Corporation dari Jepang, tak pernah mengkomunikasikan rencananya memberhentikan Judith J. Navarro Dipodiputro dari jabatannya sebagai Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR kepada BP Migas.
Bayu mengakui bahwa ketika Judith pertama kali bekerja, pihak perusahaan meminta izin kepada BP Migas untuk mempekerjakannya sebagai Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR. Sedangkan tentang alasan efisiensi dan reorganisasi yang menyebabkan jabatan Judith dihilangkan, Bayu menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah meminta izin BP Migas.
"Sepengetahuan saya belum ada," ujar Bayu Parmadi.
JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/6) kembali menggelar sidang sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas