Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok
Senin, 24 Juni 2013 – 20:51 WIB
"Sepengetahuan saya begitu," ujar Bayu.
Majelis hakim kemudian mencecar Bayu terkait kapan muncul ide reorganisasi dan efisiensi yang berujung pada upaya PHK terhadap Judith. "Ide reorganisasi muncul sekitar 2011 ketika fungsi CSR yang ada dibawah kendali tergugat ditarik. Hal ini kemudian berlanjut dengan rencana menghapus jabatan yang dimiliki Judith, sekitar akhir 2011," jawab Bayu.
Ketika ditanya majelis hakim apakah alasan mendasar TEPI melakukan reorganisasi sejak awal diskenariokan untuk memberhentikan pekerja. “Posisi jabatannya dihilangkan sekaligus tenaga kerjanya dihilangkan,” jawab Bayu.
Majelis hakim juga menanyakan, jika jabatan pekerja dihilangkan, apa tidak bisa pekerja dipindahkan ke jabatan yang lain. Apakah tidak ada kompromi dan sosialisasi sebelumnya? Atau perusahaan memang sejak semula memang berniat ingin menyingkirkan pekerja? Lantas, apa alasannya? Apa pekerja berbuat salah? Bayu Parmadi tampak terdiam karena terpojok dengan pertanyaan yang disampaikan majelis hakim itu.
JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/6) kembali menggelar sidang sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex