Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok

Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok
Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok
"Jadi apa sebenarnya alasan PHK ini," tegas hakim dengan nada tanya.

“Reorganisasi, pak," jawab Bayu.

Dalam memberikan keterangannya, saksi Bayu Parmadi tidak disumpah.  Ini  karena pihak kuasa hukum Judith dari kantor OC Kaligis keberatan saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Alasannya, saksi adalah karyawan dari TEPI yang posisinya lebih rendah dari jabatan yang dimiliki Judith. Keberatan itu dikabulkan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Sugiarto SH.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/6) kembali menggelar sidang sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News