Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok
Senin, 24 Juni 2013 – 20:51 WIB

Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok
"Jadi apa sebenarnya alasan PHK ini," tegas hakim dengan nada tanya.
“Reorganisasi, pak," jawab Bayu.
Dalam memberikan keterangannya, saksi Bayu Parmadi tidak disumpah. Ini karena pihak kuasa hukum Judith dari kantor OC Kaligis keberatan saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Alasannya, saksi adalah karyawan dari TEPI yang posisinya lebih rendah dari jabatan yang dimiliki Judith. Keberatan itu dikabulkan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Sugiarto SH.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/6) kembali menggelar sidang sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?