Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok
Senin, 24 Juni 2013 – 20:51 WIB
"Jadi apa sebenarnya alasan PHK ini," tegas hakim dengan nada tanya.
“Reorganisasi, pak," jawab Bayu.
Dalam memberikan keterangannya, saksi Bayu Parmadi tidak disumpah. Ini karena pihak kuasa hukum Judith dari kantor OC Kaligis keberatan saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Alasannya, saksi adalah karyawan dari TEPI yang posisinya lebih rendah dari jabatan yang dimiliki Judith. Keberatan itu dikabulkan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Sugiarto SH.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/6) kembali menggelar sidang sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung