Sidang Pencemaran Nama Baik Ibas Cs Ricuh
Jumat, 06 Agustus 2010 – 05:24 WIB
JAKARTA - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (5/8). Keduanya didakwa mencemarkan nama baik dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Mustar dan Ferdinandus didakwa telah mencemarkan nama baik Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Choel Mallarangeng, dan Hartati Murdaya. Dua aktivis Bendera itu menuduh nama-nama tersebut menerima kucuran dana dari Bank Century. "Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 208 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wito. Mereka diancam hukuman maksimal empat tahun.
Sempat terjadi kericuhan sebelum sidang dimulai. Massa Bendera berkerumun di depan ruang sidang untuk mendukung Mustar dan Ferdinandus. Mereka bernyanyi dan meneriakkan yel-yel dukungan kepada dua rekannya itu. Tensi mulai memanas ketika sejumlah orang meneriakkan kritikan terhadap SBY.
Polisi pun mulai bersiaga menjaga kerumunan. Saat itulah, seorang lelaki berseragam cokelat yang diduga petugas pengadilan, memukul salah seorang aktivis Bendera, Adian Napitupulu. Massa yang tak terima terlibat adu dorong dengan polisi. Adian juga tak terima dan meminta oknum petugas pengadilan yang memukulnya ditangkap. "Jangan sampai pengadilan menjadi perpanjangan tangan penguasa," teriaknya.
JAKARTA - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya