Sidang Pencemaran Nama Baik Ibas Cs Ricuh

Sidang Pencemaran Nama Baik Ibas Cs Ricuh
Sidang Pencemaran Nama Baik Ibas Cs Ricuh
Sidang yang sejatinya dimulai pukul 10.00 itu akhirnya dimulai pukul 14.30. Sebelum dimulai, massa yang memadati ruang sidang menyanyikan lagu Indonesia Raya plus yel-yel. Mereka juga menempelkan kertas bergambar sejumlah pejabat yang mereka tuding menerima kucuran duit dari Bank Century.

Kepada Ketua Majelis Hakim Bayu Istiamoko, Mustar dan Ferdinandus meminta oknum petugas yang memukul ditangkap. Sebab, oknum tersebut dianggap telah mencoreng institusi pengadilan. Menanggapi itu, Bayu tak bisa menuruti. "Kami hanya menyidangkan kasus. Kalau mau menangkap, itu urusan kepolisian," katanya.

Sebelumnya diwartakan, Mustar dan Ferdinandus dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik. Sebab, tanpa menyebut dari mana sumbernya, mereka menuduh beberapa lingkar dalam SBY menerima kucuran duit Bank Century. Rinciannya, Hartati Rp 100 miliar, Choel Rp 10 miliar, Rizal Rp 10 miliar, Andi Mallarangeng Rp 10 miliar, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, Hatta Rp 10 miliar, dan Ibas Rp 500 miliar. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fox Indonesia, dan Partai Demokrat masing-masing Rp 200 miliar, Rp 200 miliar, dan Rp 700 juta.(aga)

JAKARTA - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News