Sidang Pengeroyokan 2 Prajurit TNI Dipercepat, Kenapa?
Selasa, 19 Januari 2021 – 20:54 WIB

Persidangan virtual kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh sekelompok pemuda digelar secara virtual di PN Curup, Selasa (19/1/2021) sore. Foto: ANTARA/Nur Muhamad
Pada persidangan perdana yang digelar Senin (18/1) kemarin, JPU Kejari Rejang Lebong mendakwa ABH atas nama J dengan Pasal 338 KHUP (primer ke satu) atau primer ke dua Pasal 170 ayat 1 ke 3, Pasal 170 ayat 2.
Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB, di Lapangan Setia Negara Curup, sehingga mengakibatkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim menderita luka parah. (antara/jpnn)
Pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda, empat di antaranya anak di bawah umur, menyebabkan seorang tewas dan satu prajurit luka parah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu
- Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel