Sidang Pengeroyokan 2 Prajurit TNI Dipercepat, Kenapa?
Selasa, 19 Januari 2021 – 20:54 WIB
Pada persidangan perdana yang digelar Senin (18/1) kemarin, JPU Kejari Rejang Lebong mendakwa ABH atas nama J dengan Pasal 338 KHUP (primer ke satu) atau primer ke dua Pasal 170 ayat 1 ke 3, Pasal 170 ayat 2.
Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB, di Lapangan Setia Negara Curup, sehingga mengakibatkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim menderita luka parah. (antara/jpnn)
Pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda, empat di antaranya anak di bawah umur, menyebabkan seorang tewas dan satu prajurit luka parah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada