Sidang Penyebaran Video Syur Gisel Digelar Tertutup, 3 Saksi Dihadirkan

Sidang Penyebaran Video Syur Gisel Digelar Tertutup, 3 Saksi Dihadirkan
Sidang perkara penyebaran video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes digelar tertutup di PN Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang penyebaran video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes, dengan dua terdakwa MN dan PP, kembali digelar.

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

"Jadi, masih tanggung jawab Jaksa memeriksa saksi-saksinya, untuk membuktikan yang sudah disampaikan surat dalam dakwannya," ujar Kuasa Hukum terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga sebelum persidangan.

Menurut Andreas, jika saksi dari JPU telah dihadirkan semua, akan dihadirkan saksi ahli dan saksi dari terdakwa.

Andreas juga tidak mengetahui kemungkinan Gisel dan Nobu hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

"Tergantung bagaimana Jaksa," tuturnya.

PP dan MN merupakan terdakwa atas perkara penyebaran video syur yang menjerat Gisel dan Nobu.

Keduanya didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 Tentang ITE. (mcr7/jpnn)

Sidang lanjutan perkara penyebaran video syur Gisel digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News