Sidang Penyiksa TKI Sumiati Diulang

Sidang Penyiksa TKI Sumiati Diulang
Sidang Penyiksa TKI Sumiati Diulang

Seperti dikutip news.com.au dari harian Al-Watan, majikan perempuan yang menganiaya Sumiati telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan di Madinah. Sang majikan dinyatakan telah bersalah karena melakukan tindakan penusukan, pemukulan, dan pembakaran terhadap Sumiati dengan setrika.

Jumhur menjelaskan, prosedur awal pengadilan yang mendahulukan tanazul disertai kompensasi ternyata tidak dilaksanakan oleh pengadilan pertama. Pengadilan banding di Makkah sebenarnya digelar bukan menyidangkan substansi hukum atas kasus Sumiati. Sidang tersebut membahas prosedur hukum atas pengadilan sebelumnya yang dinilai tidak memenuhi standar kelaziman sebagaimana hukum yang berlaku di Saudi.

Pengadilan banding juga menjelaskan bahwa yang disumpah pada pengadilan pertama hanya Sumiati. Pihak majikan yang menjadi terdakwa tidak disumpah oleh pengadilan. "Dinyatakan pula oleh pengadilan banding bahwa bukti-bukti atau saksi masih dianggap belum cukup. Jadi, pengadilan kasus Sumiati harus diulang," terang Jumhur.

Pemerintah Indonesia, lanjut dia, berjanji terus mengawal dan mengupayakan Sumiati mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Dia juga berharap pelaku menerima hukuman berat. Jumhur pun mengoreksi kabar yang beredar di media dan sejumlah laman internet bahwa majikan Sumiati telah dibebaskan dari hukuman oleh pengadilan banding Makkah. (zul/c2/dwi)

JAKARTA - Upaya pemerintah menuntut keadilan bagi Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News