Sidang Perceraian, Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli dan Fakta

Sidang Perceraian, Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli dan Fakta
Baim Wong dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid di PA Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Dalam persidangan ini, pihak Baim Wong kembali menghadirkan dua saksi dam satu saksi ahli.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan merupakan yang mengetahui peristiwa yang terjadi.

"Tadi satu ahli, dua saksi. Ahli psikolog, tetapi, nama enggak boleh saya sebutkan. Saksinya dua dan sudah menjelaskan semuanya," ujar Fahmi Bachmid di PA Jakarta Selatan, Rabu.

Namun, dia enggan menjelaskan identitas dari saksi yang dihadirkan.

"Saya tidak boleh beritahu identitasnya," kata Fahmi Bachmid.

Selanjutnya, sidang akan digelar pada tiga pekan mendatang.

Adapun sidang berikutnya masih menghadirkan saksi dari pihak Baim Wong.

Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News