Sidang Perdana Aa Gatot...Beraaaat

Sidang Perdana Aa Gatot...Beraaaat
SIDANG PERDANA: Gatot Brajamusti saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, kemarin (27/12). Foto: Didit/Lombok Pos/JPNN.com

Sebabnya, dia merasa ada beberapa poin dakwaan yang tidak sesuai dengan keterangan kliennya.

”Ada dakwaan yang tidak sesuai, karena itu kita akan eksepsi,” kata dia.(dit/r2)

 


JPNN.com - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, menggelar sidang perdana dengan terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, kemarin (27/12).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News