Sidang Perdana Abdi Anak Ketua DPRD yang Tewaskan Remaja Digelar, Hakim: Kami Tidak Membeda-bedakan
jpnn.com, AMBON - Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (6/10).
Ketua majelis hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay selaku hakim anggota menggelar sidang di Ambon, Jumat, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Endang Anakoda.
"Kepada para pengunjung sidang, kawal masalah ini dengan baik dan setiap sesi kami akan edukasi. Kami tidak membeda-bedakan siapa dia, entah anak Gubernur dan lainnya, dan selama proses berlangsung maka baik pengacara maupun korban atau jaksa jangan coba-coba ketemu kami untuk memberikan sesuatu," tegas Haris Tewa.
JPU Endang Anakoda menjelaskan, peran terdakwa yang menganiaya orang hingga meninggal dunia pada Minggu, (30/7) pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.
Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam.
Saat memasuki Gapura lorong Masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang sedang berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan kendaraan, korban masih duduk di atas motor.
Kemudian saksi turun dan langsung berhadapan dengan korban dan dihampiri pelaku yang tanpa bertanya langsung memukul korban sebanyak satu kali pada bagian kepala yang masih terlindungi helm.
Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia mulai diadili, Jumat.
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lokasi Proyek
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima
- YS Temannya Bripka AS Pelaku Penganiayaan Berat Sudah Ditangkap Polda Riau