Sidang Perdana Adam Deni Ditunda, JPU Beberkan Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana Adam Deni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3), ditunda.
Adapun alasan sidang tersebut ditunda yakni lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima surat penetapan tanggal sidang.
"Kami belum menerima surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar JPU, Dyofa Yudistira, dalam sidang, Senin (7/3).
Oleh sebab itu, lihak kejaksaan belum mengajukan pemanggilan Adam Deni dalam persidangan.
"Kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa," tuturnya.
Majelis hakim lantas mengambil kesempatan ini untuk memeriksa kelengkapan surat kuasa hukum Adam Deni.
Dalam sidang, hakim kemudian memastikan surat dakwaan telah diserahkan oleh JPU.
Dyofa pun menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim berkas dakwaan pada terdakwa.
Sidang perdana Adam Deni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3), ditunda.
- Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
- Jerinx Akhirnya Keluar dari Jeruji Besi, Bertemu Kembali dengan sang Istri
- Adam Deni Sebut Ada Vonis Titipan, Kubu Sahroni Lontarkan Tantangan
- Ahmad Sahroni Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini
- Inilah Kalimat yang Bikin Ahmad Sahroni Murka dan Seret Adam Deni ke Penjara
- Mengaku Dekat dengan Ahmad Sahroni, Ni Made Dwita Ternyata Seorang....