Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang

Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/4).

Sidang yang digelar di Ruang Prof Oemar Seno Aji dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari itu digelar sekitar pukul 13.15 WIB.

Robig tampak mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam berompi oranye dan memakai kopiah putih.

Dalam sidang 106/Pid.Sus/2025/PN Smg, eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu didampingi lima penasihat hukumnya.

Pada awal sidang, Hakim Mira Sendangsari menanyakan status pekerjaan Robig Zaenudin tersebut.

"Pekerjaan anggota aktif Polri, masih banding," kata Robig menjawab pertanyaan Hakim Mira.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Sateno membacakan dakwaan rentetan peristiwa hingga menyebabkan Gamma tewas di tangan bintara polisi tersebut.

Bermula dari terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang melaju kejar-kejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada 23 November 2024.

Aipda Robig, penembak mati siswa SMK menjalani sidang perdana dengan menyebut status anggota Polri aktif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News