Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang

Dari arah berlawanan, terdakwa merasa dipepet oleh satu di antara pengendara.
Kemudian terdakwa mengambil senjata api Revolver CDP 651.336 sembari meminta rombongan pemotor untuk berhenti.
Saat itu terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang diarahkan ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Satu tembakan mengenai bagian panggul korban Gamma hingga jadi pemicu meninggal dunia, sementara satu tembakan lainnya melukai dua korban, yakni Satria dan Adam pada bagian dada dan tangan kiri.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 351 (1) KUHP.
Sidang hanya berjalan sekitar 30 menit. Robig menyatakan akan mengajukan esepsi atau keberatan yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.
"Kami mengajukan esepsi, Yang Mulia," kata Robig kepada Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Hakim Mira Sendangsari memutuskan untuk menunda sidang Robig Zaenudin satu pekan ke depan, yaitu Selasa, 15 April 2025. (wsn/jpnn)
Aipda Robig, penembak mati siswa SMK menjalani sidang perdana dengan menyebut status anggota Polri aktif.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng