Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang

Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Dari arah berlawanan, terdakwa merasa dipepet oleh satu di antara pengendara.

Kemudian terdakwa mengambil senjata api Revolver CDP 651.336 sembari meminta rombongan pemotor untuk berhenti.

Saat itu terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang diarahkan ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Satu tembakan mengenai bagian panggul korban Gamma hingga jadi pemicu meninggal dunia, sementara satu tembakan lainnya melukai dua korban, yakni Satria dan Adam pada bagian dada dan tangan kiri.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 351 (1) KUHP.

Sidang hanya berjalan sekitar 30 menit. Robig menyatakan akan mengajukan esepsi atau keberatan yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.

"Kami mengajukan esepsi, Yang Mulia," kata Robig kepada Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Hakim Mira Sendangsari memutuskan untuk menunda sidang Robig Zaenudin satu pekan ke depan, yaitu Selasa, 15 April 2025. (wsn/jpnn)


Aipda Robig, penembak mati siswa SMK menjalani sidang perdana dengan menyebut status anggota Polri aktif.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News