Sidang Perdana di MK, PNA Minta Pemilu Ulang di Aceh

Hanya saja, pernyataan Sayuti tidak langsung mendapatkan tanggapan hakim MK. Pasalnya, sidang perdana kemarin hanya merupakan sidang pendahuluan, yang belum masuk ke substansi gugatan.
Mengawali sidang ketua hakim MK Hamdan Zoelva menjelaskan, bahwa sidang sengketa pemilu di MK ini, nantinya akan ada putusan sela. Jika putusan sela menyatakan permohonan gugatan tidak memenuhi persyaratan, misal melebihi tenggat pengajuan gugatan 3X24 setelah penetapan rekapitulasi suara oleh KPU, maka gugatan gugur dan tidak dilanjutkan lagi.
"Jika tak penuhi syarat, tak pelru bawa saksi-saksi dan bukti-bukti karena sama saja hasilnya (akan ditolak, red)," ujar Hamdan.
Sekedar diketahui, situasi di gedung MK sendiri kemarin cukup meriah, lantaran sidang dilakukan untuk seluruh gugatan. Penjagaan dari aparat keamanan juga sangat ketat. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 735 permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) diajukan 14 partai politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco