Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Didakwa dengan 3 Pasal

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait laporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Senin (14/11).
Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan itu, pemain film Nenek Gayung tersebut turut dihadirkan.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif.
Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Lalu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Ketiga, wanita 36 tahun itu didakwa dengan Pasal 311 KUHP.
Atas dakwaan JPU tersebut, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi.
Rencananya, sidang lanjutan atas kasus tersebut bakal digelar dua pekan mendatang.(mcr7/jpnn)
Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait laporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Senin (14/11).
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah
- Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
- Gegara ini Masa Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang jadi 40 Hari
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka