Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Talaud Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Talaud Digelar Hari Ini
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Kamis (5/9) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Sidang perdana ini digelar di ruang sidang DKPP Lantai 5, Jalan Thamrin No. 14, Jakarta.

Ada dua pihak Pengadu dalam perkara ini. Pengadu I adalah, Handi P Poap selaku kuasa dari Eben Heaser Sasea, seorang calon bupati dari jalur independen.

Mereka menuding KPU Talaud tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data terhadap Eben. Selain itu, KPU Talaud juga dituduh tidak pernah melakukan  sosialisasi proses Pemilukada.

Sementara, Pengadu II dalam perkara ini adalah Noldi Tuwoliu. Pokok pengaduannya terkait keputusan KPU Talaud yang mensahkan dukungan dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kepada salah satu pasangan calon. Padahal, pernyataan dukungan itu bukan berasal dari pengurus yang sah.

Teradu dalam kasus ini adalah ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Melky Buatasik. Tiga orang anggota KPU Talaud lainnya, TH Pinilas, Mexny Tamaroba dan Magdalena Anaada turut menjadi Teradu.

Persidangan akan dipimpin oleh ketua majelis Nur Hidayat Sardini. Sementara, anggota DKPP, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak akan mendampinginya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Hari ini, Kamis (5/9) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News