Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Talaud Digelar Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Kamis (5/9) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Sidang perdana ini digelar di ruang sidang DKPP Lantai 5, Jalan Thamrin No. 14, Jakarta.
Ada dua pihak Pengadu dalam perkara ini. Pengadu I adalah, Handi P Poap selaku kuasa dari Eben Heaser Sasea, seorang calon bupati dari jalur independen.
Mereka menuding KPU Talaud tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data terhadap Eben. Selain itu, KPU Talaud juga dituduh tidak pernah melakukan sosialisasi proses Pemilukada.
Sementara, Pengadu II dalam perkara ini adalah Noldi Tuwoliu. Pokok pengaduannya terkait keputusan KPU Talaud yang mensahkan dukungan dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kepada salah satu pasangan calon. Padahal, pernyataan dukungan itu bukan berasal dari pengurus yang sah.
Teradu dalam kasus ini adalah ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Melky Buatasik. Tiga orang anggota KPU Talaud lainnya, TH Pinilas, Mexny Tamaroba dan Magdalena Anaada turut menjadi Teradu.
Persidangan akan dipimpin oleh ketua majelis Nur Hidayat Sardini. Sementara, anggota DKPP, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak akan mendampinginya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, Kamis (5/9) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret