Sidang Perdana, Eks Kadis PU Didakwa Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rp530 Juta

Sidang Perdana, Eks Kadis PU Didakwa Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rp530 Juta
Isa Ansari jalani sidang perdana di PN Medan. Foto: pojoksatu.id

Dalam daftar tersebut, Isa ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp250 juta. Kemudian pada 13 Oktober 2019, Syamsul menghubung Isa untuk meminta bantuan dana sebesar Rp250 juta.

Lalu 16 Oktober, KPK melakukan OTT di rumah Isa Ansari dan menciduk Eldin saat melakukan pengobatan kakinya di salah satu rumah sakit di Medan.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Eldin bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Berita Duka, Suadi Meninggal Dunia Secara Tragis, Kondisi Tubuh Terpisah

Eldin kemudian langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Syamsul di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba). (nin)

Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari, terdakwa kasus suap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (23/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News