Sidang Perdana Gugatan AHY, Baru Sebentar Langsung Diskors, Oh Ternyata
AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi di antaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat Mehbob.
Sidang perdana yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB itu akhirnya diskorsing hingga pukul 14.00 WIB.
"Diberikan kesempatan untuk mengurus surat kuasa dan legal standing hingga pukul 14.00 WIB dan sidang dilanjutkan kembali," kata Purwanto.
Purwanto juga membacakan satu per satu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat.
Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hari ini PN Jakarta PUsat menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Ketum Partai Demokrat AHY.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%