Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar PN Jakarta Timur 16 Maret, 3 Perkara Sekaligus
Rabu, 10 Maret 2021 – 14:50 WIB
Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Dalam lampiran itu, Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka yang turut disidangkan.
Kelimanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.
Kasus kerumunan dengan tersangka Haris Ubaidillah dkk bernomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Sidang mereka digelar secara terpisah, tetapi digelar pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana Habib Rizieq Shihab untuk tiga perkara sekaligus pada Selasa (16/3) mendatang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman