Sidang Perdana Habib Rizieq Diwarnai Aksi Walk Out, Kuasa Hukum: Sidang Sama Tembok!
"Majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak Juni," ucap ketua majelis hakim.
"Jadi kami juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan," sambung ketua majelis hakim lagi.
Kemudian, Rizieq dan tim kuasa hukumnya merasa keberatan dan spontan pergi meninggalkan ruang sidang.
"Kami tidak akan mengikuti sidang online, tidak akan, tidak akan," ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq.
"Sidang sama tembok," celetuk kuasa hukum Habib Rizieq yang lain.
Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama.
Dalam lampiran yang diperoleh JPNN.com, perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara tersebut Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sidang perdana Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur terkait kasus swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225, Selasa (16/3), diwarnai aksi walk out
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos
- Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
- 5 Berita Terpopuler: Megawati dan Jokowi Bahas Hal Penting, Ada Ganjar di Mobil, Tugas Berat Menanti