Sidang Perdana IM2, Ratusan Pegawai Indosat Geruduk Tipikor

Sidang Perdana IM2, Ratusan Pegawai Indosat Geruduk Tipikor
PERDANA: Pegawai Indosat menggelar demonstrasi menjelang sidang perdana kasus IM2 di Pengadilan Tipikor Senin (14/1). FOTO: Natalia Laurens/JPNN
Dalam unjukrasa ini, Indosat menyebut bahwa Kejaksaan Agung yang menangani kasus IM2 salah menafsirkan aturan telekomunikasi dalam itu. Menurut mereka IM2 seharusnya tidak perlu membayar frekuensi pada negara, melainkan membayar sewa langsung pada Indosat. Apalagi, Menkominfo Tifatul Sembiring pun menyatakan tidak ada yang salah dengan pemakaian frekuensi oleh IM2.

"Tuntutan kami, tegakkanlah hukum.

Presiden harus lihat ada dua anak buahnya yang beda menafsirkan aturan yaitu Kejaksaan Agung dan Menkominfo," ujar pegawai IM2.

Unjuk rasa ini dijaga ketat oleh 60 personil Brimob dan Polsek Setiabudi. Unjukrasa berlangsung lancar tanpa membuat kemacetan di jalan Rasuna Said itu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh Indosat dan IM2. Korupsi ini diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News