Sidang Perdana Kasus Pilgub Bali Sudah Panas
Jumat, 07 Juni 2013 – 18:12 WIB
JAKARTA – Pimpinan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimmly Asshidiqie, meminta pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawanda, memerbaiki pengaduan terkait tudingan pelanggaran kode etik yang dilakukan 25 komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se-Provinsi Bali.
Menurut Jimly, perbaikan masih dimungkinkan mengingat sidang kali ini merupakan yang pertama dengan agenda mendengar pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu.
Baca Juga:
“Silahkan diperbaiki selengkapnya sesuai yang dipersoalkan. Kemudian juga ada beberapa kekeliruan dalam penggunaan istilah-istilah teknis,” ujar Jimly di Jakarta, Jumat (7/6), usai mendengar pembacaan dalil-dalil pengaduan pasangan calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan ini.
Salah satu contoh misalnya penggunaan istilah terkait kertas suara dan formulir C1. Pengadu dalam dalilnya menyebut kertas suara direkapitulasi, seharusnya dihitung ulang.
JAKARTA – Pimpinan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimmly Asshidiqie, meminta pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!