Sidang Perdana Kasus Pilgub Bali Sudah Panas
Jumat, 07 Juni 2013 – 18:12 WIB
JAKARTA – Pimpinan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimmly Asshidiqie, meminta pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawanda, memerbaiki pengaduan terkait tudingan pelanggaran kode etik yang dilakukan 25 komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se-Provinsi Bali.
Menurut Jimly, perbaikan masih dimungkinkan mengingat sidang kali ini merupakan yang pertama dengan agenda mendengar pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu.
Baca Juga:
“Silahkan diperbaiki selengkapnya sesuai yang dipersoalkan. Kemudian juga ada beberapa kekeliruan dalam penggunaan istilah-istilah teknis,” ujar Jimly di Jakarta, Jumat (7/6), usai mendengar pembacaan dalil-dalil pengaduan pasangan calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan ini.
Salah satu contoh misalnya penggunaan istilah terkait kertas suara dan formulir C1. Pengadu dalam dalilnya menyebut kertas suara direkapitulasi, seharusnya dihitung ulang.
JAKARTA – Pimpinan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimmly Asshidiqie, meminta pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung
BERITA TERKAIT
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun