Sidang Perdana KPU Jeneponto Digelar DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (28/8), menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Sidang bertempat di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Perkara bernomor 95/DKPP-PKE-II/2013 ini diajukan oleh Pengadu, Usni Tamrin Tawang. Sementara pihak Teradu adalah Ketua KPU Jeneponto, Usthova Kamal beserta 4 anggotanya Nur Jalil, Khaeruddin, Abdul Rahmad dan M. Agus.
Pengadu adalah ketua tim sukses pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Jeneponto, Baharuddin Baso Jaya-Isnaad Ibrahi (Barani-Uranta). Usni menuding Teradu tidak menjalankan verifikasi partai pengusung pasangan Barani-Uranta.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan penyampaian pengaduan dan jawaban dari Teradu. Sementara untuk majelis sidang dipimpin Saut Hamonangan Sirait dengan didampingi Nur Hidayat Sardini dan Idha Budiarti. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (28/8), menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret