Sidang Perdana, Mantan Bupati PPU Tidak Menyanggah Dakwaan Suap
jpnn.com, SAMARINDA - Sidang perdana perkara rasuah yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan digelar perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Rabu (8/6) siang.
Persidangan itu dipimpin Jemmy Tanjung Utama selaku ketua majelis hakim dengan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai hakim anggota.
Abdul Gafur bersama empat orang lainnya duduk sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut masing-masing bernama Nur Afifah Balqis selaku sekretaris DPC Demokrat Balikpapan, Mulyadi sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Jusman sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
Di awal persidangan, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lebih dulu membacakan dakwaan ketiga terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman yang masuk dalam berkas perkara dengan bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.
Disampaikan JPU, ketiga terdakwa tersebut memiliki peran guna memenangkan sejumlah proyek kepada terpidana Ahmad Zuhdi selaku rekanan kontraktor berdasarkan perintah serta arahan dari mantan Bupati PPU Abdul Gafur.
Selanjutnya majelis hakim melanjutkan agenda sidang pembacaan dakwaan dugaan tindak korupsi yang dilakukan mantan Bupati PPU yang akrab disapa AGM bersama Nur Afifah Balqis yang masuk dalam berkas perkara dengan nomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kedua terdakwa itu mengetahui bahwa uang senilai Rp 5,7 miliar diberikan berhubungan dengan perizinan dan kewenangan jabatan terdakwa sebagai Bupati PPU saat itu.
Mantan Bupati PPU, AGM dan kawan-kawan menjalani sidang perdana kasus korupsi di PN Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan