Sidang Perdana, Mantan Bupati PPU Tidak Menyanggah Dakwaan Suap
Kelimanya pun didakwa dengan pasal yang sama, yakni diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
JPU KPK Ferdian Adi Nugroho mengatakan tidak ada sanggahan atas dakwaan yang sudah dibacakan. Selanjutnya sidang masuk ke dalam pokok perkara guna membuktikan bahwa mantan orang nomor satu di Benuo Taka itu telah menerima aliran dana dari para rekanan kontraktor.
"Selain menerima suap dari terpidana Ahmad Zuhdi selaku kontraktor yang mengerjakan sembilan proyek lelang di Dinas PUPR. Kami juga akan buktikan kalau terdakwa AGM menerima uang dari pemborong. Serta ada pemberian dari pihak-pihak yang memberikan perizinan serta pemberian dari pihak-pihak lain," ucapnya saat dikonfirmasi JPNN.com seusai persidangan.
Disampaikan lebih lanjut, sidang ini lanjutan perkara suap yang dilakukan oleh terpidana Ahmad Zuhdi yang telah divonis bersalah.
"Sekarang kami akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap," tegasnya.
Dalam fakta persidangan, AGM dkk yang didakwa menerima suap tidak menyanggah dan menerima dengan apa yang telah didakwakan JPU.
"Terdakwa, ada yang mau disanggah atau keberatan atas apa yang didakwakan?" tanya Majelis Hakim.
"Tidak ada keberatan," ucap AGM yang dihadirkan dalam sambungan virtual.
Mantan Bupati PPU, AGM dan kawan-kawan menjalani sidang perdana kasus korupsi di PN Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini