Sidang Perdana, Mbak Rita Tetap Ceria

Hanya, dia tetap merasa bahwa dugaan suap dan gratifikasi dari berbagai fee proyek, perizinan dan lelang pengadaan itu tidak benar. "Tanya Khairudin pernah kasih uang nggak?," tuturnya.
Dia pun kembali mengklaim bahwa harta yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan glamournya selama ini murni berasal dari usaha pertambangan. Khususnya batubara. Bukan dari hasil korupsi.
"Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena saya punya 3 tambang (batubara), akan saya sampaikan di sini (sidang) semua," ucapnya.
Meski mengaku tidak menerima suap dan gratifikasi, Rita enggan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi).
Menurut perempuan yang hobi melukis selama di rumah tahanan KPK itu lebih baik mengikuti rangkaian persidangan. "Karena rata-rata eksepsi itu ditolak (hakim) semua," ucap dia.
Terkait klaim Rita, jaksa KPK dalam dakwaannya menegaskan bahwa Rita diduga telah memerintahkan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Kukar. Tugas itu disampaikan Rita setelah dilantik sebagai bupati.
"Setelah terdakwa I (Rita) dilantik sebagai bupati, lalu menugaskan terdakwa II (Khairudin) untuk membantu tugas terdakwa I," tegas jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto. (tyo)
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Rita Widyasari sibuk meladeni para kolega dan pendukung yang meminta berfoto bersama.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Ahmad Ali Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo