Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada Rabu
jpnn.com - INDRAMAYU - Tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11).
Adapun agenda sidang perdana Panji Gumilang, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Berdasar penetapan ketua majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma di Indramayu, Senin (6/11).
Arief menjelaskan sidang itu merupakan tindak lanjut setelah pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti ke Kejari Indramayu.
Dia memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan, sehingga agenda sidang perdana itu diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.
"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama," ujarnya.
Pihaknya mengimbau selama sidang itu dilaksanakan, masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga kondusivitas serta ketertiban, sehingga proses tersebut berjalan dengan baik.
Sementara, terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.