Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima puluhan alat bukti yang diajukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution di perkara Pilkada Mandailing Natal 2024. Hakim menyatakan alat bukti itu telah lengkap.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1).
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menjelaskan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon, yang terdiri dari dokumen-dokumen P1 hingga P32 serta tambahan bukti lainnya, sudah dinyatakan lengkap.
"Untuk nomor 32 (PHPU.BUP-XXIII/2025) dari Mandailing Natal mengajukan bukti dari P1 sampai P32 a(dan b), kemudian ada penambahan kuasa hukum sebanyak 20 orang. Sudah lengkap untuk buktinya," kata Suhartoyo.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 Salman Alfarisi Simanjuntak menyampaikan dalam sidang pendahuluan ini pihaknya telah memaparkan pokok-pokok permohonan yang menyoroti ketidaklengkapan syarat formil dari pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution- Atika Azmi Utammi.
"Pada intinya kami telah menyampaikan bahwa syarat formil yang tidak terpenuhi sejak awal oleh Paslon 02 menjadi pokok permohonan yang kami permasalahkan di dalam MK," ucap Salman.
Salman menambahkan tim kuasa hukum juga telah menyerahkan sekitar 55 bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat argumen dan dalil-dalil dalam permohonan yang diajukan.
"Alhamdulillah, bukti-bukti yang kami sampaikan telah terverifikasi dan tidak ada catatan apapun dari Majelis Mahkamah Konstitusi," ungkapnya, termasuk soal penambahan dukungan dari Partai Gerindra dan Golkar sebagai partai pengusung sebanyak 39 pengacara.
Salman menambahkan tim kuasa hukum juga telah menyerahkan sekitar 55 bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat argumen dan dalil-dalil.
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum