Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
Tim Penasihat Hukum Paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution. Foto: Source for jpnn

Salman berharap Mahkamah Konstitusi sebagai dapat menjaga tegaknya keadilan dalam proses perkara Pilkada Mandailing Natal.

"Kami meyakini bahwa pokok-pokok permohonan kami kuat dan Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan pokok-pokok permohonan kami yang didukung dengan bukti-bukti yang ada," tambah dia.

Dia juga mengungkapkan dalam proses persidangan tadi, majelis hakim panel sempat menyoroti soal rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat pencalonan.

"Kami sudah menyampaikan pada bukti P5i yang berisi rekomendasi dari Bawaslu, yang menyatakan bahwa pasangan calon Syaifulah-Atika tidak memenuhi syarat, pencalonan," ungkap Salman saat menanggapi pertanyaan dari majelis hakim.

"Memang sejak awal Paslon nomor urut 2 (Saipullah-Atika) ini belum memenuhi syarat, tapi anehnya paslon nomor urut 2 ditetapkan terlebih dahulu, padahal persyaratan formil sebagai syarat calon belum terpenuhi. Itu yang kami sampaikan," sebutnya.

Dengan bukti yang telah disampaikan, Salman berharap permohonan pemohon dalam perkara Pilkada Madina 2024 dapat dikabulkan.

"Berharap agar Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal ini," pungkasnya. (tan/jpnn)


Salman menambahkan tim kuasa hukum juga telah menyerahkan sekitar 55 bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat argumen dan dalil-dalil.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News