Sidang Perdana Uji Materi UU Ciptaker, Hakim Konstitusi: Kerja Keras Ya..
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengingatkan pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Sidang perdana pengujian Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Wahiduddin menuturkan undang-undang itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang sehingga pencantuman pasal yang pengin diuji harus cermat.
"Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," tutur dia.
Setelah memeriksa permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Wahiduddin Adams menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon.
Oleh karena itu, ia menasihati pemohon agar mengamati pasal atau nomor ayat dari undang-undang yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam omnibus.
Selain itu, Hakim Wahiduddin juga menasihati agar pemohon membangun logika argumentasi yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim.
"Ini nanti betul-betul kerja keras, ya," kata dia yang diiyakan pemohon.
Sidang perdana uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/11).
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Berterima Kasih kepada Hakim MK, Megawati: Masih Punya Nurani
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro