Sidang Perdana Uji Materi UU Ciptaker, Hakim Konstitusi: Kerja Keras Ya..
Rabu, 04 November 2020 – 22:15 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Adapun dalam permohonannya, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa mengajukan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yakni Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sidang perdana uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/11).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja