Sidang Perkara Ahok Makin Panas
Ucapan itu, dianggap JPU sebagai bentuk bahwa Edward tidak sopan.
"Ahli mengatakan, “kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum”. Ini semacam ultimatum," kata Ali.
Sedangkan penasihat hukum Ahok membantah mereka dianggap tidak etis.
Menurut penasihat hukum, pihaknya sudah berkomunikasi dengan JPU untuk menghadirkan Edward.
Penasihat hukum mengklaim bahwa JPU sudah menyetujuinya.
"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari jaksa penuntut umum, red). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini iktikad kurang bagus," kata penasihat hukum Ahok.
Pertikaian tersebut ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Setelah berembuk, majelis hakim memutuskan Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli.
Kehadiran ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej pada persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum