Sidang Perkara Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo Digelar Hari Ini

Sidang Perkara Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo Digelar Hari Ini
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, indekos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan. (Tan/jpnn)


Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan pencucian uang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News