Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun
Selasa, 27 Juni 2023 – 12:42 WIB
"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," papar Sutikno.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Johnny dan lima orang lainnya, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH), telah ditetapkan sebagai terdakwa. Sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Johnny Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 8 triliun.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini
- Mengalir Jauh
- Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP
- Internet di NTT Lambat, Kaesang Singgung Korupsi BTS Menkominfo
- Kejagung Sita Mobil Mewah dari Istri Tersangka Korupsi BTS Ini
- Kejagung Terus Memburu Pelaku Korupsi BTS, Buya Anwar: Saya Bergembira Sekali