Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK

Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di PN Palembang, Rabu (22/1/2025). Foto: supplied

"Benar adanya bahwa proses pelelangan pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam dilaksanakan secara pelelangan terbuka dan siapa saja bisa dan boleh mengikutinya," ujar Erik.

Menurut Erik, PT Austindo Prima Daya Abadi menerima Purchases Order (PO) dari PT Truba Engineering Indonesia untuk melakukan pekerjaan supervise dan QC terhadap instalasi pemasangan serta pengadaan consumable part beserta accessories equipment yang diperlukan di site PLTU Bukit Asam sehubungan dengan pekerjaan retrofit sistem sootblowing.

Erik mengaku selalu bertemu terdakwa Nehemia Indrajaya untuk berdiskusi sehubungan dengan pekerjaan tersebut di sebuah kantor yang berbentuk rumah di Jalan Bay Salim kota Palembang. Erik menjelaskan bahwa tidak mengetahui kantor yang berada di Jalan Bay Salim itu kantornya siapa.

"Namun beberapa kali saya ke sana, saya melihat dan mengenal Sdr. Fandy/Achmad Afandi berada di sana dan beberapa staf cewek lainnya yang saya tidak kenal," ungkapnya.

Erik menjelaskan bahwa selama proses penagihan atas PO dimaksud yang dilakukan oleh PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Truba Engineering Indonesia, saksi Erik selalu mengirimkan berkas tagihan ke kantor di Jalan Bay Salim tersebut,

Kemudian, beberapa kali kesempatan saksi Erik menindaklanjuti kepada terdakwa Nehemia Indrajaya atas penagihan tersebut, tetapi terdakwa Nehemia tidak bisa memberikan keputusan mengenai pembayarannya dan harus meminta persetujuan kepada seseorang.

Saksi Erik menyebut pada masa pemeliharaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing terdapat penyempurnaan pekerjaan di lapangan pada 2022, dalam beberapa kali kesempatan dia dihubungi oleh Irfan dan Fandy/Achmad Afandi yang dijumpai Erik di kantor di Jalan Bay Salim tersebut.

Adapun terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak mengurus pekerjaan ini lagi karena berdasarkan informasi yang didapatkan Erik, Nehemia sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya mandiri.

Saksi menyebut proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam telah diaudit PDTT oleh BPK RI. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News