Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK

Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di PN Palembang, Rabu (22/1/2025). Foto: supplied

Saksi Frizt dalam keterangannya menyampaikan bahwa selama dia bertugas pada bagian engineering PLN UIK SBS bahwa PIC/staf dari PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri dalam pengurusan segala urusan administrasi pada bagian engineering adalah orang yang sama, yaitu Achmad Affandi dan Nurhadi, karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan yang dikenal saksi Frizt dengan panggilan "Upin dan Ipin".

"PT Haga Jaya Mandiri adalah sebagai perusahaan vendor untuk pembangkit di UIK SBS Palembang, di mana saudara Hengky Pribadi selaku direktur utama. Saya tidak pernah berkenalan dengan yang bersangkutan, saya ketahui bahwa yang bersangkutan merupakan kakak ipar dari Nehemia Indrajaya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan PT PLN Sumbagsel," tuturnya.(fat/jpnn)

Saksi menyebut proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam telah diaudit PDTT oleh BPK RI. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News