Sidang Perkara Retrofit PLTU Bukit Asam, Saksi Akui Proyek Dibahas di Kantor PT HJM

Sidang Perkara Retrofit PLTU Bukit Asam, Saksi Akui Proyek Dibahas di Kantor PT HJM
JPU hadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/2/2025). Foto: supplied

Keterangan serupa sebelumnya disampaikan saksi Erik Ratiawan (direktur PT Austindo Prima Daya Abadi) dan saksi Erwin Herwindo (eks Area Sales Manager PT OSA Megah Indonesia) pada persidangan lalu.

Mengacu pengakuan saksi Affandy dan Mellissa, bahwa kantor tersebut yang dimaksud adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri tempat dirinya pernah bekerja.

Kemudian, saksi Henry Hilmawan dan Dian Ariani menyampaikan setiap pembayaran termin pekerjaan tersebut dari PLN kepada PT TEI langsung dipotong/dikurangi PPN dan PPH Pasal 23.

"PPN dan PPH langsung dipotong oleh PLN dan disetor ke Kas Negara karena PPN dan PPH bukan milik penyedia dan bukan keuntungan bagi penyedia namun milik Negara," ujarnya.

Adapun saksi Fachmi Wibowo mengaku pernah memenuhi undangan BPK RI membahas audit PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) mengenai proyek retrofit tersebut.

Sepengetahuan Fachmi, hasil dari audit PDTT BPK RI tersebut menyatakan ada kelebihan bayar Rp 8,7 miliar bukan TGR (Tuntutan Ganti Rugi), dan temuan tersebut sudah dikembalikan oleh PT TEI.

Menurut saksi Fachmi Wibowo, hasil pekerjaan retrofit tersebut berdampak baik bagi PLTU Bukit Asam yang mampu beroperasi dengan beban maximal 65 MW. Pembangkit itu juga tidak pernah lagi ada masalah high temp, flue gas, dan tube leak yang berakibat shutdown unit.

Saksi Fachmi membenarkan adanya keuntungan bagi PLN sekitar Rp 37 miliar pada pertengahan 2023, berdasarkan perhitungan manfaat financial pasca retrofit sootblowing mengacu pada data kinerja pembangkitan tahun 2022-2023.

Saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam akui pekerjaan itu dibahas di rumah yang merupakan kantor PT HJM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News