Sidang Perkara Retrofit PLTU Bukit Asam, Saksi Akui Proyek Dibahas di Kantor PT HJM

Sidang Perkara Retrofit PLTU Bukit Asam, Saksi Akui Proyek Dibahas di Kantor PT HJM
JPU hadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/2/2025). Foto: supplied

Saat bekerja di PLTU Bukit Asam, Fachmi mengetahui bahwa PIC/Perwakilan dari PT HJM dan TEI yang mengurus pekerjaan-pekerjaan di PLTU, termasuk pengadaan retrofit adalah orang yang sama bernama Irfan.

Dalam fakta persidangan sebelumnya diketahui bahwa Irfan merupakan karyawan dari PT HJM yang dipimpin oleh Hengky Pribadi.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani meminta melalui ketua Majelis Hakim dan JPU agar dapat dihadirkan Hengky Pribadi sebagai saksi fakta dalam sidang mendatang.

"Agar perkara ini jadi lebih jelas dan terang benderang," ujar Kemal.(fat/jpnn)

Saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam akui pekerjaan itu dibahas di rumah yang merupakan kantor PT HJM.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News