Sidang Perkara Retrofit PLTU Bukit Asam, Saksi Akui Proyek Dibahas di Kantor PT HJM
Kamis, 20 Februari 2025 – 12:31 WIB

JPU hadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/2/2025). Foto: supplied
Saat bekerja di PLTU Bukit Asam, Fachmi mengetahui bahwa PIC/Perwakilan dari PT HJM dan TEI yang mengurus pekerjaan-pekerjaan di PLTU, termasuk pengadaan retrofit adalah orang yang sama bernama Irfan.
Dalam fakta persidangan sebelumnya diketahui bahwa Irfan merupakan karyawan dari PT HJM yang dipimpin oleh Hengky Pribadi.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani meminta melalui ketua Majelis Hakim dan JPU agar dapat dihadirkan Hengky Pribadi sebagai saksi fakta dalam sidang mendatang.
"Agar perkara ini jadi lebih jelas dan terang benderang," ujar Kemal.(fat/jpnn)
Saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam akui pekerjaan itu dibahas di rumah yang merupakan kantor PT HJM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron