Sidang Perkara Tabung Gas Non-SNI, Komisaris PT MTUI Dicecar soal Pengiriman ke Cirebon
Dalam sidang yang dipimpin Agung Nugroho, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain komisaris perusahaan, tiga saksi lainnya ialah Kamto (sopir truk pengangkut tabung elpiji), Sunarno dan Gampang.
Jaksa menyebutkan kalau saksi Sunarno dan Gampang itu merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam keterangannya, Kamto sama sekali tidak menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut 950 tabung elpiji 3 kilogram terdakwa Winarko. Ia beberapa kali menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut tabung elpiji ke Cirebon oleh seseorang bernama Uut.
Ia harus mengirimkan tabung elpiji 3 kilogram ke Cirebon, tanpa diberitahu alamat tujuan.
"Saya hanya diminta mengantar tabung ke Cirebon. Nanti sesampainya di Cirebon akan dihubungi seseorang," katanya.
Di depan majelis hakim, Kamto mengaku dijanjikan akan dibayar Rp 1,7 juta. Namun hingga kini belum dibayar karena pengiriman 950 tabung elpiji itu kini bermasalah.
Sementara itu, kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.
Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.
Jaksa Penuntut Umum menghadiri Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia dalam lanjutan sidang kasus peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu