Sidang Perkara Tabung Gas Non-SNI, Komisaris PT MTUI Dicecar soal Pengiriman ke Cirebon

Sidang Perkara Tabung Gas Non-SNI, Komisaris PT MTUI Dicecar soal Pengiriman ke Cirebon
Petugas sedang mengecek tabung gas elpiji 3kg. Foto dok Pertamina

Kini perkara itu tengah disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Namun hingga kini jaksa belum menghadirkan Direktur Utama PT MTUI

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.

Ditanya mengenai keterlibatan Dirut dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum, Agung, mengakui dalam kasus itu, pihak Kejaksaan Negeri Karawang hanya berkas berita acara perkara dan menjalankan perkara sesuai yang ditangani Mabes Polri dan Kejagung.

"Tentang siapa-siapa yang terlibat itu sesuai penyidikan Mabes Polri dan Kejagung. Jadi kita melaksanakan sidang saja, untuk itu sepenuhnya wewenang penyidik," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya atau pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali, dengan menggunakan kontainer.

Ketika itu, kasusny terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu.

Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020. (ant/dil/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum menghadiri Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia dalam lanjutan sidang kasus peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News